Kamis, 09 April 2015

ARTIKEL MENGENAI CYBER CRIME DAN CYBER LAW

JUM'AT, 22 MARET 2013


KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena berkat rahmat dan hidayahnya kami dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Selain itu, kami ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada dosen pembimbing mata kuliah ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI atas bimbingan serta motivasinya, serta semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu.
            Etika profesi teknologi informasi dan komunikasi adalah mata kuliah yang sangat perlu dikembangkan dan dipahami mengingat begitu besar perannya dalam pendidikan, khususnya pada bidang IT dengan kode etik dan permasalahannya terutama masalah yang kami bahs mengenai kejahatan elektronik didunia maya yang sedang marak yaitu cybercrime dan cyber law.
            Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan untuk itu, kami meminta kritikan serta saran yang bersifat membangun guna kesempurnaan makalah ini.
 
ABSTRACT

            Talking about computer is closely relatied to the media on,what we called internet.various adventces have already been produced by internet technology.at the beginning,the internet is including the development of the internet as the a means of communication which aimed at sending data from one to another computer in a space which is still approaching near.but the technology has brought the unlimited renewment where by internet, one who is at home can directly communicate to another in a separated far distance.
        The internet technology is not released from the bad influence,that is many crimes are found in the  internet wold. The crimes in the which are the desrection of bank accounts,government servers,the forge of credit card number,and other crimes which make other people lost.
         With many crimes happened,we need a special action either from the goverment or the producer of appli ances of the network of internet.from the goverment,they can formulate the laws which are usually  called cyberlaw,while from the producer,they can give higher security on the appliances they producer in order to prevent the hacker attack to ward the users of computer.

Key words: internet,hacker,cybercrime        


BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG


Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek, terutama teknologi informasi (Information Technology) seperti internet sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal dengan menghalalkan segala cara karena ingin memperoleh keuntungan secara “potong kompas”. Dampak buruk dari perkembangan “dunia maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat moderen saat ini dan masa depan.
Kemajuan teknologi informasi yang serba digital membawa orang ke dunia bisnis yang revolusioner (digital revolution era) karena dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan dinamis berkomunikasi dan memperoleh informasi. Di sisi lain, berkembangnya teknologi informasi menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang berhubungan dengan “cybercrime” atau kejahatan dunia maya.
Masalah kejahatan maya dewasa ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk salah satu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) bahkan dirasakan pula sebagai serious crime (kejahatan serius) dan transnational crime (kejahatan antar negara) yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan negara berdaulat. Tindak pidana atau kejahatan ini adalah sisi paling buruk di dalam kehidupan moderen dari masyarakat informasi akibat kemajuan pesat teknologi dengan meningkatnya peristiwa kejahatan komputer, pornografi, terorisme digital, “perang” informasi sampah, bias informasi, hacker, cracker dan sebagainya. 


B.     RUMUSAN MASALAH

Dengan latar belakang yang dipapakarkan diatas maka rumusan masalah dari makalah ini yaitu :
1          1. Sejauh mana pelanggaran hukum yang terjadi dalam dunia maya sekarang ini (Cybercrime)?
2          2. Bagaimana peranan Undang-Undang Dunia Maya (Cyberlaw) terhadap pelanggaran yang terjadi 
              dalam dunia maya itu sendiri? 


 C.   SISTEMATIKA PENULISAN


      Untuk  memperoleh dan memperjelas dalam pembahasan masalah yang ada, maka kami membagi tahap-tahap penulisan makalah ini kedalam 4 BAB, yang fungsinya untuk memberikan penjelasan dari isi makalah ini.
Keempat BAB tersebut disusun secara sistematika sebagai berikut :
BAB II  PENDAHULUAN
 Bab ini menjelaskan tentang alasan-alasan pemilihan judul secara umum, dan sistematika penulisan makalah.

BAB II  LANDASAN TEORI
Dalam bab ini membahas tentang pengertian cyber dan jenis-jenis cyber.

BAB III  PEMBAHASAN
Dalam bab ini membahas secara umum mengenai cyber yang ada di Indonesia,serta undang-undang yang berlaku mengenai cyber di indonesia.

BAB IV   PENUTUP
Dalam bab ini berisi point-point kesimpulan tentang cyber crime dan cyber law yang ada saat ini


BAB II
LANDASAN TEORI



2.1 Pengertian Cybercrime

       Cybercrime adalah tindak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :

1.  Kejahatan kerah biru: Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
2. Kejahatan kerah putih: Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.




Adapun karakteristik unik pada Cybercrime  yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan


Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
a. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.
c. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.

2.2  Pengertian Cyber Law

Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesian sadar atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :

·    Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;
·    Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
·    Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
·    Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
·    Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial;
·    Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.


BAB III
PEMBAHASAN


3.1    Implikasi perkembangan dunia cyber


Hadirnya masyarakat informasi (information society) yang diyakini sebagai salah satu agenda penting masyarakat dunia di milenium ketiga antara lain ditandai dengan pemanfaatan Internet yang semakin meluas dalam berbagai akitivitas kehidupan manusia, bukan saja di negara-negara maju tapi juga di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Fenomena ini pada gilirannya telah menempatkan informasi sebagai komoditas ekonomi yang sangat penting dan menguntungkan. Untuk merespon perkembangan ini Amerika Serikat sebagai pioner dalam pemanfaatan Internet telah mengubah paradigma ekonominya dari ekonomi yang berbasis manufaktur menjadi ekonomi yang berbasis jasa (from a manufacturing-based economy to a service-based economy). Peruhahan ini ditandai dengan berkurangnya peranan traditional law materials dan semakin meningkatnya perananthe raw marerial of a service-based economy yakni informasi dalam perekonomian Amerika.

       Munculnya sejumlah kasus yang cukup fenomenal di Amerika Serikat pada tahun 1998 telah mendorong para pengamat dan pakar di bidang teknologi informasi untuk menobatkan tahun tersebut sebagai moment yang mengukuhkan Internet sebagai salah satu institusi dalam mainstream budaya Ametika saat ini. Salah satu kasus yang sangat fenomenal dan kontroversial adalah ”Monicagate” (September 1998) yaitu skandal seksual yang melibatkan Presiden Bill Clinton dengari Monica Lewinsky mantan pegawai Magang di Gedung Putih.

Masyarakat dunia geger, karena laporan Jaksa Independent Kenneth Star mengenai perselingkuhan Clinton dan Monica setebal 500 halaman kemudian muncul di Internet dan dapat diakses secara terbuka oleh publik. Kasus ini bukan saja telah menyadarkan masyarakat Amerika, tapi juga dunia bahwa lnternet dalam tahap tertentu tidak ubahnya bagai pedang bermata dua.

Eksistensi Internet sebagai salah satu institusi dalam mainstream budaya Amerika lebih ditegaskan lagi dengan maraknya perdagangan electronik (E-Commerce) yang diprediksikan sebagai ”bisnis besar masa depan” (the next big thing).Menurut perkiraan Departemen Perdagangan Amerika, nilai perdagangan sektor ini sampai dengan tahun 2002 akan mencapai jumlah US $300 milyar per tahun.
Demam E-Commerce ini bukan saja telah melanda negara-negara maju seperti Amerika dan negara-negara Eropa, tapi juga telah menjadi trend dunia termasuk Indonesia. Bahkan ada       semacam kecenderungan umum di Indonesia, seakan-akan”cyber law” itu identik dengan pengaturan mengenai E-Commerce. Berbeda denganMonicagate, fenomena E-Commerce ini boleh dikatakan mampu menghadirkan sisi prospektif dari Internet.

Jelaslah bahwa eksistensi Internet disamping menjanjikan sejumlah harapan, pada saat yang sama juga melahirkan kecemasan-kecemasan baru antara lain munculnya kejahatan baru yang lebih canggih dalam bentuk ”cyber crime”, misalnya munculnya situs-situs porno dan penyerangan terhadap privacy seseorang. Disamping itu mengingat karakteristik Internet yang tidak mengenal batas-batas teritorial dan sepenuhnya beroperasi secara virtual (maya), Internet juga melahirkan aktivitas-aktivitas baru yang tidak sepenuhnya dapat diatur oleh hukum yang berlaku saat ini(the existing law). Kenyataan ini telah  menyadarkan masyarakat akan perlunya regulasi yang mengatur mengenai aktivitas-aktivitas yang melibatkan Internet
Atas dasar pemikiran diatas, penulis akan mencoba untuk membahas mengenai pengertian ”cyber law” dan ruang lingkupnya  serta  sampai sejauh mana urgensinya bagi Indonesia untuk mengantisipasi munculnya persoalan-persoalan hukum akibat pemanfaatan Internet yang semakin meluas di Indonesia.


3.2   Cyber Space


Untuk sampai pada pembahasan mengenai cyber law, terlebih dahulu perlu dijelaskansatu istilah yang sangat erat kaitannya dengan cyber law yaitu cyberspace(ruang maya), karena cyberspace-lah yang akan menjadi objek atau concern dari cyber law. Istilah cyberspace untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh William Gibson seorang penulis fiksi ilmiah (science fiction) dalam novelnya yang berjudulNeuromancer Istilah yang sama kemudian diulanginya dalam novelnya yang lain yang berjudul Virtual Light.
Menurut Gibson, cyberspace ”... was a consensual hallucination that felt and looked likea physical space but actually was a computer-generated construct representing abstract data”. Pada perkembangan selanjutnya seiring dengan meluasnya penggunaan komputer. istilah ini kemudian dipergunakan untuk menunjuk sebuah ruang elektronik(electronic space), yaitu sebuah masyarakat virtual yang terbentuk melalui komunikasi yang terjalin dalam sebuah jaringan kornputer (interconnected computer networks). Pada saat ini, cyberspace sebagaimana dikemukakan oleh Cavazos dan Morin adalah:”... represents a vast array of computer systems accessible from remote physical locations”.
Untuk keperluan penulisan artikel ini selanjutnya cyberspace akan disebut dengan
Internet. Dengan asumsi bahwa aktivitas di Internet itu tidak bisa dilepaskan dari manusia dan akibat hukumnya juga mengenai masyarakat (manusia) yang ada di ”physical word” (dunia nyata), maka kemudian muncul pemikiran mengenai perlunya aturan hukum untuk mengatur aktivitas tersebut. Namun, mengingat karakteristik aktivitas di Internet yang berbeda dengan di dunia nyata, lalu muncul pro kontra mengenai bisa dan tidaknya sistem hukum tradisional/konvensional (the existing law) yang mengatur aktivitas tersebut. Dengan demikian, polemik ini sebenarnya bukan mengenai perlu atau tidaknya suatu aturan hukum mengenai aktivitas di Internet, melainkan mempertanyakan eksistensi sistem hukum tradisional dalam mengatur aktivitas di Internet.


3.3       Undang-undang IT di Indonesia


UNDANG-UNDANG  ITE(INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)
NOMOR 11 TAHUN 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang :
a.       1. Bahwa pembangunan nasional adalah salah satu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika di masyarakat.
b.     2. Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional seentuk hingga pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal,merata,dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
c.    3.Bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.
d.  4. Bahwa penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga,memelihara,dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional.
e.   5. Bahwa pemanfaatn teknologi informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
f.           6.  Bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturanya sehingga pemanfaatan teknologi informasi memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat indonesia.
g.          7.   Bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b,huruf c,huruf d,huruf e,dan huruf f,perlu membentuk undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik.

       Dan akhirnya Presiden republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat telah memutuskan menetapkan ,Undang-undang tentang informasi transaksi elektronik:
     I.            Bab I, tentang Ketentuan Umum
    II.            Bab II,tentang Asas dan Tujuan
 III.            Bab III,tentang informasi,dokumen,dan tanda tangan elektronik
 IV.            Bab IV,tentang penyelenggaran dan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik
    V.            Bab V,tentang transaksi elektronik
 VI.            Bab VI ,tentang domain hak kekayaan intelektual,dan perlindungan hak pribadi
VII.            Bab VII,tentang perbuatan yang dilarang
VIII.            Bab VIII,tentang penyelesain sengketa
 IX.            Bab IX,tentang peran pemersyaraintah dan masyarakat
    X.            Bab X,tentang penyidikan
 XI.            Bab XI,tentang ketentuan pidana
XII.            Bab XII,tentang ketentuan peralihan
XIII.            Bab XIII,tentang ketentuan penutup



BAB IV
PENUTUP


          Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh dari itu mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis. Banyak kegiatan bisnis yang sebelumnya tak terpikirkan, kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat dengan model-model bisnis yang sama sekali baru. Begitu juga, banyak kegiatan lainnya yang dilakukan hanya dalam lingkup terbatas kini dapat dilakukan dalam cakupan yang sangat luas, bahkan mendunia
        terkait dengan semua perkembangan tersebut, yang juga harus menjadi perhatian adalah bagaimana hal-hal baru tersebut, misalnya d alam kepastian dan keabsahan transaksi, keamanan komunikasi data dan informasi, dan semua yang terkait dengan kegiatan bisnis, dapat terlindungi dengan baik karena adanya kepastian hukum. Mengapa diperlukan kepastian hukum yang lebih kondusif, meski boleh dikata sama sekali baru, karena perangkat hukum yang ada tidak cukup memadai untuk menaungi semua perubahan dan perkembangan yang ada.
       Masalah hukum yang dikenal dengan Cyberlaw ini tak hanya terkait dengan keamanan dan kepastian transaksi, juga keamanan dan kepastian berinvestasi. Karena, diharapkan dengan adanya pertangkat hukum yang relevan dan kondusif, kegiatan bisnis akan dapat berjalan dengan kepastian hukum yang memungkinkan menjerat semua fraud atau tindakan kejahatan dalam kegiatan bisnis, maupun yang terkait dengan kegiatan pemerintah
        Banyak terjadi tindak kejahatan Internet, tetapi yang secara nyata hanya beberapa kasus saja yang sampai ke tingkat pengadilan. Hal ini dikarenakan hakim sendiri belum menerima bukti-bukti elektronik sebagai barang bukti yang sah, seperti digital signature. Dengan demikian  cyberlaw bukan saja keharusan melainkan sudah merupakan kebutuhan, baik untuk  menghadapi kenyataan yang ada sekar ang ini, dengan semakin banyak terjadinyanya kegiatan cybercrime maupun tuntutan komunikasi perdagangan mancanegara (cross border transaction) ke depan.Karenanya, Indonesia sebagai negara yang juga terkait dengan perkembangan dan perubahan itu, memang dituntut untuk merumuskan perangkat hukum yang mampu mendukung kegiatan bisnis secara lebih luas, termasuk yang dilakukan dalam dunia virtual, dengan tanpa mengabaikan yang selama ini sudah berjalan.
     Tulisan ini hanya menampilkan sedikit permasalahan yang terkait dengan cybercrime. Tentunya masih banyak permasalahan lain yang belum dibahas pada tulisan singkat ini akan tetapi tidak mengurangi isi dari permasalahan nya,semoga artikel yang kami buat dapat bermanfaat bagi kami sendiri ,dan tentunya bagi para pembaca..amien

0 komentar:

Posting Komentar