Kamis, 09 April 2015

TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI CYBERCRIME PORNOGRAFI VISUAL

Sabtu, 04 Mei 2013



MAKALAH ETIKA PROFESI IT CYBERLAW PORNOGRAFI






Disusun Oleh Kelompok II :

                              1. Dasikin Salam (13120086)

                              2. Yohanes Christian (13120027)

                              3. Yudi Setyawan (13120024)

                              4. Firmansyah (13120015)
                              
                              5. Ismail (13120060)


KELAS 13.3B.07


JURUSAN TEKNIK KOMPUTER
BINA SARANA INFORMATIKA ( BSI )
Mata Kuliah : Entrepreneurship
 Dosen : Henry Nugraha


Kata  pengantar
Puji syukur kami  penjatkan kehadirat Allah SWT yang maha kuasa sebab berkat rahmat dan karunianya kami dapat menyelesaikan proposal ini.
Ucapan terimakasih kami sampaikan kepada bapak Dosen telah membimbing kami untuk menyelesaikan pembuatan makalah ini dan juga semua pihak yang telah membantu dalam pembuatan proposal ini.
Kami sadar dalam pembuatan proposal ini belum mencapai katamemuaskan namun Kami berharap dengan di buatnya proposal ini dapat memberikan informasi kepada khalayak ramai tentang CYBERLAW PORNOGRAFI
Demikian kami mapaikan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
                                                                                                                   



Jakarta, 2 Juni 2013





DAFTAR ISI

1. Kata Pengantar
2. Daftar Isi
3. Latar Belakang terciptanya dan pentingnya Cyberlaw / UU ITE
4. Pengertian Cyberlaw
5. Maksud / Tujuan dan batasan Makalah
6. Pasal pornografi (cyberporn) di Indonesia dan celahnya
7. Contoh kasus Cyberporn dan cara menyikapinya
8. Penutup



Latar belakang terciptanya dan pentingnya cyberlaw

Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar.

Oleh sebab itu untuk membuat cyberspace(dunia maya) yang memiliki keamanan dan kenyamanan maka perlu di buat suatu aturan, karena baik langsung maupun tidak langsung kejahatan (cybercrime) akan mempengaruhi dunia nyata.


Alasan Cyberlaw itu diperlukan menurut Sitompul

(2012:39) sebagai berikut :

1. Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat
yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan
kepentingan                                 

2. Mesikpun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan
oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata

Alasan kami pentingnya cyberlaw sebagai pengguna cyberspace

Menurut kami cyberlaw diperlukan sebagai batasan agar pengguna cyberspace memiliki batas toleransi dalam mengexpresikan sesuatu agar tetap memiliki etika dan moral, sehingga tidak akan menyinggung dan merugikan orang lain.


Pengertian Cyber Law

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE) adalah undang undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber.

Berdasarkan surat Presiden RI. No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005, naskah UU ITE secara resmi disampaikan kepada DPR RI. Pada tanggal 21 April 2008,
Undang-undang ini di sahkan

Dua muatan besar yang diatur dalam UU ITE adalah :
1. Pengaturan transaksi elektronik
2. Tindak pidana cyber

Batasan Masalah

Penulis membatasi penulisan makalah ini meliputi pengertian, ruang lingkup dan perangkat Cyberlaw khusunya Cyberlaw pornografi.


Pasal pornografi (cyberporn) di Indonesia dan celahnya

Pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi :

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”


KETENTUAN PIDANA

Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Kelemahan Pasal 27 ayat 1

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.


Kesusilaan – memakai standar siapa? Bahkan dalam satu rumah tangga sekalipun, antara suami istri bisa memiliki standar kesusilaan yang berbeda, bagaimana pula dalam satu negara?

Bagaimana kalau terdapat perbedaan mencolok antara standar kesusilaan pengirim dan penerima?

Apa hukuman bagi si penerima lebih tepatnya pembuka atau penikmat situs porno? Karena jika tidak ada efek jera bagi si penerima, walaupun seluruh situs di block pasti akan banyak yang mencari celah untuk membuka situs tersebut.

Larangan content yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) idealnya mempunyai tujuan yang sangat mulia. Pasal ini berusaha mencegah munculnya situs-situs porno dan merupakan dasar hukum yang kuat bagi pihak berwenang untuk melakukan tindakan pemblokiran atas situs-situs tersebut.Namun demikian, tidak adanya definisi yang tegas mengenai apa yang dimaksud melanggar kesusilaan, maka pasal ini dikhawatirkan akan menjadi pasal karet.
Bisa jadi, suatu blog yang tujuannya memberikan konsultasi seks dan kesehatan akan terkena dampak keberlakuan pasal ini. Pasal ini juga bisa menjadi bumerang bagi blog-blog yang memuat kisah-kisah perselingkuhan, percintaan atau yang berisi fiksi macam novel Saman, yang isinya buat kalangan tertentu bisa masuk dalam kategori vulgar, sehingga bisa dianggap melanggar norma-norma kesusilaan.


Contoh kasus Cyberporn

Kasus cyberporn yang terjadi di indonesia tak sedikit pula yang melibatkan artis kita bahkan pejabat negara kita. Seperti yang baru - baru ini terjadi adalah foto - foto panas Sheilla Marcia yang beredar, terkait pernikahan yang akan ia adakan sebentar lagi. Foto - foto tersebut dikabarkan disebarkan oleh teman lama Sheila Marcia.
Kasus lainnya yang sangat menggemparkan masyarakat indonesia adalah kasus video porno Ariel - Luna Maya - Cut Tary dan menurut berita yang beredar masih ada 32 video lainnya. Hingga saat ini kasus tersebut masih bergulir di
Kasus yang menimpa raja dangdut kita adalah kasus video yang melibatkan artis Angel Lelga. Diduga video ini sengaja digunakan untuk mendongkak Angel Lelga sebagai penyanyi pendatang baru.
Kasus - kasus seperti yang telah di sebutkan di atas, tak hanya terjadi di indonesia. Namun di berbagai negara lainnya. Apalagi negara yang telah memiliki kebebasan yang sangat tinggi. Misalnya Amerika. Banyak artis Amerika yang terkena kasus cyberporn ini. Seperti Rihana yang dikabarkan memiliki video pribadi yang akhirnya tersebar di internet.

Cara menyikapinya
Dari beberapa contoh kasus diatas kita mendapat kesimpulan bahwa beberapa kasus terjadi karena kelalaian yang dilakukan si pemilik data – data pribadi yang mengakibatkan tersebarnya content pribadi tersebut guna kepentingan orang lain.

Namun banyak juga yang dengan sengaja melakukan penyebaran content pribadi tersebut guna popularitas.
Oleh karena itu sebagai manusia yang menjunjung tinggi adat ketimuran dan sebagai manusia yang memiliki norma – norma kesusilaan hendaknya kita bisa bijak dalam bersikap. 
Contohnya tidak mem blow out berita – berita tentang content yang berisi data pribadi seseorang karena akan menimbulkan rasa ingin tahu yang menyebabkan kerugian bagi orang lain dan moral generasi muda Indonesia terutama yang masih dibawah umur.








PENUTUP

Kesimpulan
  1. Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
  2. Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law yang terbagi menjadi 15 poin.
  3. Ada dua model yang diusulkan oleh Mieke untuk mengatur kegiatan di cyber space, yaitu :
          a.    Model ketentuan Payung (Umbrella Provisions.
          b.    Model Triangle Regulations.
  1. Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999 dan berkembang hingga sekarang.


























Sumber makalah


Slide BSI Etika Profesi
http://tugaskuliah-esti.blogspot.com/2012/08/makalah-cyber-law.html
http://socialworld.blogdetik.com/2011/04/10/stop-for-cyber-porn/


Sedikit tanya jawab tentang cyberporn

·  Sebagai pemilik Warnet, apakah kami akan dikenai hukuman atau sanksi jika pengguna internet mengakses situs porno yang memang dilarang sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat(1) UU ITE?

Pada dasarnya yang diancam dengan sanksi pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 ayat(1) UU ITE adalah Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dan dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan kesusilaan. Dalam konteks ini, pihak warnet tidak melakukan akses. Yang melakukan dengan sengaja adalah pengguna internet, maka terhadap pemilik warnet tidak dapat diterapkan Pasal 27 ayat(1) UU ITE.
Sebaiknya pengelola warnet mencegah situs porno diakses oleh konsumen dengan cara memblokir (menutup) situs yang jelas-jelas porno sebagai bentuk tanggung jawab sebagai warga negara dalam melaksanakan undang-undang ITE.

·  Sebagai pengelola Warnet, kami berusaha untuk berbisnis sesuai dengan aturan. Pertanyaannya, apakah kami akan menerima hkuman atau sanksi jika pengguna Warnet men-download situs-situs porno atau meng-up load informasi atau Dokumen yang di larang berdasarkan UU ITE dan meletakannya dalam server kami atau menyimpan pada hardisk local kami?
Pada dasarnya yang diancam oleh UU ITE adalah oarang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang dilarang dalam UU ITE. Akan tetapi sistem hukum pidan adalam KUHP, tremasuk UU ITE, mengenal adanya konsep perbuatan turut serta yang juga tetap memperhatikan unsur "dengan sengaja" dan "tanpa hak". Oleh karena itu, sepanjang pengelola Warnet telah melakukan pengamanan atau tindakan pencegahan untuk penyalahgunaan tersebut dan segera menghilangkan dari servernya, maka pengelola tidak terkena sanksi pidana.

0 komentar:

Posting Komentar