Kamis, 09 April 2015

Makalah EPTIK BSI CYBERCRIME DAN CYBERLAW

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI &KOMUNIKASI
CYBERCRIME DAN CYBERLAW



 Jurusan Manajemen Informatika
 Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika
 Cikarang 
2003




KATA PENGANTAR

            Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan segala karunia, rahmat dan hidayah-Nya sehingga  makalah Etika Komunikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK) ini dapat diselesaikan. Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK) merupakan salah satu mata kuliah KBK yang wajib ditempuh oleh Mahasiswa Bina Sarana Informatika jurusan Manajemen Informatika semester 4 (empat), dengan bobot 3 (tiga) SKS. Penilaian dalam mata kuliah ini di lihat dengan pengerjaan makalah dan blog lalu di persentasikan melalui power point yang di CD-kan.
            Makalah mengenai ‘cybercrime’ ini disusun sebagai salah satu pelengakap tugas perkuliahan Etika Profefsi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Cybercrime merupakan tindak kejahatan yang memanfaatkan komputer dan atau teknologi informasi. Pada malakah ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai contoh cybercrime dan akibat yang ditimbulkan. Masalah ini penting utuk diketahui bahwa dengan adanya perkembangan teknologi tidak selalu membawa dampak baik bagi para penggunanya namun ada dampak positif yang dapat ditimbulkan dari perkembangan teknologi tersebut.
Kami menyadari belum banyak hal yang dapat disampaikan dai makalah ini dan makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran akan sangat bermanfaat sebagai sebuah koreksi untuk penulis di masa mendatang, agar dapat lebih baik lagi. Demikianlah  makalah ini penulis sampaikan. Semoga makalah ini bermanfaat bagi  penulis dan bagi pembaca.

Cikarang, Oktober 2013

Penulis

Daftarisi Kata pengantar ..................................................................................................................
Daftarisi ............................................................................................................................
BAB I. PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang................................................................................................
1.3 Maksud dann Tujuan.....................................................................................
BAB II. PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Cyber Crime.............................................................................................
2.2 Pengertian Cyber Law................................................................................................
2.3 Latar Belakang UU ITE..................................................................................................................
2.4 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE).......................................
 2.5 Contoh Kejahatan Melalui Internet (pengalaman pribadi)............................
 BAB III. PENUTUP
3.1 Kesimpulan .......................................................................................................
3.2 Saran .......................................................................................................
 Daftar Pustaka





 BAB I PENDAHULUAN
 1.1. Latar Belakang
Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Takkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "Cybercrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "Cybercrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain (berdasarkan makalah Pengamanan Aplikasi Komputer Dalam Sistem Perbankan dan Aspek Penyelidikan dan Tindak Pidana). Adanya Cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet. Oleh karena itu dengan adanya tindakan kejahatan di dunia maya maka di indonesia telah dibuat undang-undang IT yang lebih sering dikrnal dengan Cyberlaw. Agar para pengguna internet di dunia maya (Cyber) tidak meyalah gunakan kebebasan yang ada di dunia maya (Cyber).

 1.2 Rumusan Masalah
Melihat kompleksitasnya (kerumitan) masalah tersebut terutama yang berkenaan dengan Cyber Crime dan Cyber Law dari para pengguna Cyber (maya) di Indonesia. Berdasarkan masalah-masalah tersebut, maka penulis merumuskan permasala- han dan pembahasan masalah pada Cyber Crime dan Cyber Law di Indonesia. 1. Pengertian tentang Cybercrime dan Cyberlaw 2. Klasifikasi Cybercrime dan Cyberlaw 3. Perkembangan Cybercrime dan Cyberlaw 4. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan aktifitas 5. Jenis-jenis Cybercrime berdasarkan motif

 1.3 Maksud dan Tujuan
 Mengenai permasalahan di atas, maka penulis mempunyai tujuan sebagai berikut; 1. Untuk mengetahui bagaimana Cybercrime dan Cyberlaw di Indonesia. 2. Utuk menambah ilmu pengetahuan tentang Cybercrime dan cyberlaw. Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai UAS mata kuliah Etika Profesi Teknik Informasi dan Komunikasi

 BAB II PEMBAHASAN 
 2.1. Pengertian Cyber Crime
 Cybercrime adalah tindakan criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
 http://hackertjilieghon.multiply.com/journal/item/2/Definisi_dari_Hacker_dan_Cracker

 2.2 pengerian cyber law 
 Menurut Indonesian Defense University Definisi cyberlaw adalah hukum terkait dengan proses dan resiko teknologi pada cyber space. Dari perspektif teknologi, cyber law digunakan untuk membedakan mana cyber activity yang bersifat legal dan mana yang tergolong tindak kejahatan dunia maya (cyber crime) atau pelanggaran kebijakan (policy violation). •Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu.
 http://etprofesitk.blogspot.com/2012/06/definisi-cyberlaw.html

 2.3 Latar Belakang

UU ITE Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadapsikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimanaakan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan Cyberlaw itu diperlukan menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut : 1. Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakatyang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dankepentingan 2. Mesikpun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukanoleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasidan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang undangpertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber. Berdasarkan surat Presiden RI. No.R./70/Pres/9/2005tanggal 5 September 2005, naskah UU ITE secara resmidisampaikan kepada DPR RI. Pada tanggal 21 April 2008,Undang-undang ini di sahkan Dua muatan besar yang diatur dalam UU ITE adalah : 1. Pengaturan transaksi elektronik 2. Tindak pidana cyber Dalam makalah yang kita buat mengenai pengalaman pribadi dalam Penyebaran berita bohong dan penghasutanmelalui internet sesuai: Pasal 28 Ayat 1 berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkanberita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik” Pihak yang menjadi korban adalah konsumen dan pelakunya produsen, sementara dilain pihak bisa jadi yang menjadi korban sebaliknya.  



2.4  UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE)
•         Pasal 27
        Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang membuat, mendistribusikan, mentransmisikan, materi yang melanggar kesusilaan, judi, menghina dan mencemari nama baik, memeras dan mengancam.


•         Pasal 28
Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, sehingga merugikan konsumen transaksi elektronik dan menimbulkan kebencian dan permusuhan antarkelompok.

•         Pasal 30
Denda Rp 600-800 juta dan penjara 6-8 tahun bagi orang yang memasuki komputer atau sistem elektronik orang lain, menerobos, sampai menjebol sistem pengamanan.

•         Pasal 31
Denda Rp 800 juta dan penjara 10 tahun bagi orang yang menyadap informasi elektronik atau dokumen elektronik di komputer atau sistem elektronik –mengubah maupun tidak dokumen itu.

•         Pasal 32
Denda Rp 2-5 miliar dan penjara 8-10 tahun bagi orang yang mengubah, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik.

•         Pasal 34
Denda Rp 10 miliar dan penjara 10 tahun bagi orang yang memproduksi, menjual, mengimpor, mendistribusikan, atau memiliki perangkat keras dan lunak sebagaimana di Pasal 27-34(sumber : http://teknoinfo.web.id/undang-undang-baru-di-indonesia/).


2.5 Contoh Kasus
 Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.

Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.

Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Contoh kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.


BAB III PENUTUP 

 3.1. Kesimpulan
Bedasarkan pembahasan dalam makalah diatas, penulis dapat menyimpulkan bahwa perkembangan cybercrime di Indonesia kini sangat berkembang pesat sehingga banyak orang melakukan kejahatan dalam dunia maya (Cyber), yang berupa penipuan melalui internet dan lain-lain. Sedangkan cyberlaw merupakan hukum IT yang berlaku di dunia maya (Cyber) yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

3.2. SARAN
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.

Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal, Aku berusaha melakukan dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia biasa aku menyadari keterbatasan aku dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang. Atas segala perhatiannya kami haturkan terimakasih.


 Daftar pustaka
 Modul BSI etika proesi http://hackertjilieghon.multiply.com/journal/item/2/Definisi_dari_Hacker_dan_Crackerhttp://etprofesitk.blogspot.com/2012/06/definisi-cyberlaw.html

0 komentar:

Posting Komentar