BAB II
ANALISA KASUS (PENCEMARAN NAMA BAIK)
2.1. Pengertian Pencemaran Nama Baik
Secara umum pencemaran nama baik (Defamation) adalah
tindakan mencermarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik
melaui lisan ataupun tulisan. Pencemaran nama baik terbagi ke dalam beberapa
bagian:
1. Secara lisan,
yaitu pencemaran nama baik yang diucapkan.
2. Secara tertulis,
yaitu pencemaran yang dilakukan melalui tulisan.
Dalam pencemaran nama baik terdapat 3 catatan penting
didalamnya, yakni :
Pertama, delik dalam pencemaran nama baik merupakan delik
yang bersifat subyektif yang artinya penilaian terhadap pencemaran sangat
bergantung pada pihak yang diserang nama baiknya. Oleh karenanya, delik dalam
pencemaran merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh pihak yang
berwenang jika ada pengaduan dari korban pencemaran.
Kedua, pencemaran nama baik merupakan delik penyebaran.
Artinya, substansi yang berisi pencemaran disebarluaskan kepada umum atau
dilakukan di depan umum oleh pelaku.
Ketiga, orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan
menuduh suatu hal yang dianggap menyerang nama baik seseorang atau pihak lain
harus diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan itu.
Bagi bangsa indonesia, pasal pencemaran nama baik dianggap
sesuai dengan karakter bangsa ini yang menjunjung tinggi adat dan budaya timur,
pencemaran nama baik dianggap melanggar norma sopan santun bahkan bisa
melanggar norma agama jika yang dituduhkan mengandung unsur fitnah.
Pencemaran nama baik sangat erat kaitannya dangan suatu kata
penghinaan dimana penghinaan itu sendiri memiliki pengertian perbuatan
menyerang nama baik dan kehormatan seseorang. Sasaran dalam pencemaran nama
baik pun dapat digolongkan menjadi :
a) Terhadap
pribadi perorangan.
b) Terhadap
kelompok atau golongan.
c) Terhadap suatu
agama.
d) Terhadap orang
yang sudah meninggal.
e) Terhadap para
pejabat yang meliputi pegawai negeri, kepala negara atau wakilnya dan
pejabat perwakilan asing.
Larangan memuat kata penghinaan sebagaimana telah diatur
dalam pasal 27 dan pasal 28 UU ITE No. 11 tahun 2008 sebenarnya dibuat untuk
melindungi hak-hak individu dan institusi dikarenakan pada dasarnya informasi
yang akan kita publikasikan seharusnya sudah mendapat izin dari yang
bersangkutan agar yang bersangkutan tidak merasa dirugikan dengan perbuatan
kita tersebut sehingga kita bisa mempertanggung jawabkannya.
Selain pasal 27 dan 28 UU ITE No. 11 2008 tentang pencemaran
nama baik, dalam kitab-kitab undang hukum pidana juga mengatur tentang pidana
penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai penghinaan dan
pencemaran nama baik ini memang sudah lama berada dalam dunia hukum.
Berdasarkan Pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) UU ITE,
untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik, maka
harus dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut:
Ø Adanya kesengajaan;
Ø Tanpa hak (tanpa izin);
Ø Bertujuan untuk
menyerang nama baik atau kehormatan;
Ø Agar diketahui oleh
umum.
Kejahatan di dunia maya
merupakan kejahatan modern yang muncul seiring dengan berkembangnya ilmu
pengetahuan dan teknologi. Kejahatan di dunia maya mempunyai karakteristik yang
berbeda dengan kejahatan-kejahtan konvensional yang terdapat dalam kitab
undang-undang hukum pidana (KUHP).
Menurut R.Soesilo penghinaan dalam KUHP ada 6 macam :
1. Menista secara
lisan
2. Menista secara
tertulis
3. Memfitnah
4. Penghinaan
ringan
5. Menyadu secara
memfitnah
6. Tuduhan secara
memfitnah
2.2. Penyebab Pencemaran Nama Baik
Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan terjadinya pencemaran
nama baik yaitu sebagai berikut:
· Secara lisan
· Secara tulisan
· Menuduh
suatu hal di depan umum
2.3. Dampak
Pencemaran Nama Baik
Dampak dari pencemaran nama baik seseorang akan mengalami
kerugian materi dan non materi di antaranya:
· Membekukan
kebebasan berekspresi
· Menghambat
kinerja seseorang
· Merusak
popularitas dan karier
· Perihal
pencitraan seseorang atau institusi
2.4. Penanggulangan
Agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan lisan
atau tulisan. Pemerintah bersama-sama dengan DPR untuk memperbaiki UU informasi
dalam melakukan transaksi baik langsung maupun melalui media electronik karena
banyak pasal-pasal yang bertentangan dengan hak azasi manusia. Lebih bijak
dalam mengeluarkan kata-kata/statement atau pernyataan yang bersifat pribadi
baik melalui lisan ataupun tulisan.
Ketika akan melakukan pengaduan harap dilampirkan
bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.
2.5. Contoh Kasus
Semua pasti sudah mengetahui kasus yang terjadi pada Prita Mulyasari, ibu rumah
tangga yang di tahan di LP wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena melakukan
pencemaran nama baik melalui internet terhadap Rumah Sakit OMNI Internasional
Tangerang.
Kami akan coba jelaskan kasus yang menyita banyak perhatian
semua kalangan, kasus tersebut bermula ketika
Prita menyebarkan e-mail kepada sepuluh orang temannya yang berisi
keluhannya terhadap Rumah Sakit tersebut. Email tersebut kemudian menyebar luas
ke mailing list, isinya hanya menggambarkan pengalamannya bersinggungan dengan
rumah sakit OMNI internasional. Hal tersebut diklaim pihak rumah sakit sebagai
tindakan pencemaran nama baik yang menyebabkan kerugian dalam bentuk materil
maupun dalam bentuk immateril. Tindakan yang dilakukan oleh pelaku pencemaran
nama baik di internet tersebut dapat di kategorikan sebagai suatu tindakan
pidana karena telah mengganggu ketertiban umum dan adanya pihak yang dirugikan
dari adanya tindakan pencemaran nama baik melalui internet tersebut.
Berikut kronologis kasus Prita Mulyasari yang harus
berurusan dengan pihak berwenang akibat mengirim email keluhan :
7 Agustus 2008
Prita memeriksa kesehatan ke Rumah Sakit Omni Internasional
yang berada didaerah Serpong Tangerang dengan keluhan pusing dan panas. Dari
hasil pemeriksaan didapati hasil
Thrombosit 27.000 (normal 200.000) dengan suhu badan 39 derajat.
Kemudian langsung dirawat di rumah sakit dengan di diagnosa menderita penyakit
demam berdarah.
8 Agustus 2008
Prita mendapat revisi hasil pemeriksaan kemarin yang awalnya
27.000 tapi sekarang berubah jadi 181.000. kemudian prita mulai mendapat banyak
suntikan obat.
9 Agustus 2008
Prita mendapatkan suntikan obat lagi. Dokter menjelaskan dia
terkena virus udara. Malamnya Prita terserang sesak nafas selama 15 menit dan
diberi oksigen. Karena tangan kanan juga bengkak, dia memaksa agar infus
diberhentikan dan menolak disuntik lagi.
10 Agustus 2008
Terjadi dialog antara keluarga Prita dengan dokter. Dokter
menyalahkan bagian lab terkait revisi thrombosit. Prita mengalami pembengkakan
pada leher kiri dan mata kiri.
11 Agustus 2008
Terjadi pembengkakan pada leher kanan, panas kembali 39
derajat. Prita memutuskan untuk keluar dari rumah sakit dan mendapatkan
data-data medis yang menurutnya tidak sesuai fakta. Prita meminta hasil lab
yang berisi thrombosit 27.000, tapi yang didapat hanya informasi thrombosit
181.000. Pasalnya, dengan adanya hasil lab thrombosit 27.000 itulah dia
akhirnya dirawat inap. Pihak OMNI berdalih hal tersebut tidak diperkenankan
karena hasilnya memang tidak valid.
Di rumah sakit yang baru, Prita dimasukkan ke dalam ruang
isolasi karena dia terserang virus yang menular.
15 Agustus 2008
Prita mengirimkan email yang berisi keluhan atas pelayanan
diberikan pihak rumah sakit ke customer_care@banksinarmas.com dan ke kerabatnya
yang lain dengan judul “Penipuan RS Omni Internasional Alam Sutra”. Emailnya
menyebar ke beberapa milis dan forum online.
30 Agustus 2008
Prita mengirimkan isi emailnya ke Surat Pembaca Detik.com.
5 September 2008
Rumah Sakit Omni mengajukan gugatan pidana ke Direktorat
Reserse Kriminal Khusus.
22 September 2008
Pihak Rumah Sakit Omni International mengirimkan email
klarifikasi ke seluruh costumernya.
8 September 2008
Kuasa Hukum Rumah Sakit Omni Internasional menayangkan iklan
berisi bantahan atas isi email Prita yang dimuat di harian Kompas dan Media
Indonesia.
24 September 2008
Gugatan perdata masuk.
11 Mei 2009
Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan Gugatan Perdata
Rumah Sakit OMNI. Prita terbukti melakukan perbuatan hukum yang merugikan Rumah
Sakit OMNI. Prita divonis membayar kerugian materil sebesar 161 juta sebagai
pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan 100 juta untuk kerugian
imateril. Prita langsung mengajukan banding.
13 Mei 2009
Mulai ditahan di Lapas Wanita Tangerang terkait kasus pidana
yang juga dilaporkan oleh OMNI.
2 Juni 2009
Penahanan Prita diperpanjang hingga 23 Juni 2009. Informasi
itu diterima keluarga Prita dari Kepala Lapas Wanita Tangerang.
3 Juni 2009
Megawati dan JK mengunjungi Prita di Lapas. Komisi III DPR
RI meminta MA membatalkan tuntutan hukum atas Prita. Prita dibebaskan dan bisa
berkumpul kembali dengan keluarganya. Statusnya diubah menjadi tahanan kota.
4 Juni 2009
Sidang pertama kasus pidana yang menimpa Prita mulai
disidangkan di PN Tangerang.
Berikut isi surat bantahan yang dikirim pihak rumah sakit
yang dimuat di harian kompas dan media indonesia :
PENGUMUMAN & BANTAHAN
Kami, RISMA SITUMORANG, HERIBERTUS & PARTNERS, Advokat
dan Konsultan HKI, berkantor di Jalan Antara No. 45A Pasar Baru, Jakarta Pusat,
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama OMNI INTERNATIONAL HOSPITAL ALAM
SUTERA, Dr. HENGKY GOSAL, SpPD dan Dr. GRACE HILZA YARLEN. N;
Sehubungan dengan adanya surat elektronik (e-mail) terbuka
dari SAUDARI PRITA MULYASARI beralamat di Villa Melati Mas Residence Blok C
3/13 Serpong Tangerang (mail from: prita.mulyasari@yahoo.com) kepada
customer_care @banksinarmas.com, dan telah disebar-luaskan ke berbagai alamat
email lainnya, dengan judul ‘PENIPUAN OMNI INTERNATIONAL HOSPITAL ALAM SUTERA
TANGERANG’;
Dengan ini kami mengumumkan dan memberitahukan kepada
khalayak umum/masyarakat dan pihak ketiga, ‘BANTAHAN kami’ atas surat terbuka
tersebut sebagai berikut :
1. BAHWA ISI SURAT ELEKTRONIK (E-MAIL) TERBUKA TERSEBUT
TIDAK BENAR SERTA TIDAK SESUAI DENGAN FAKTA YANG SEBENARNYA TERJADI (TIDAK ADA
PENYIMPANGAN DALAM SOP DAN ETIK), SEHINGGA ISI SURAT TERSEBUT TELAH MENYESATKAN
KEPADA PARA PEMBACA KHUSUSNYA PASIEN, DOKTER, RELASI OMNI INTERNATIONAL HOSPITAL
ALAM SUTERA, RELASI Dr. HENGKY GOSAL, SpPD, DAN RELASI Dr. GRACE HILZA YARLEN.
N, SERTA MASYARAKAT LUAS BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR NEGERI.
2. BAHWA TINDAKAN SAUDARI PRITA MULYASARI YANG TIDAK
BERTANGGUNG-JAWAB TERSEBUT TELAH MENCEMARKAN NAMA BAIK OMNI INTERNATIONAL
HOSPITAL ALAM SUTERA, Dr. HENGKY GOSAL, SpPD, dan Dr. GRACE HILZA YARLEN. N,
SERTA MENIMBULKAN KERUGIAN BAIK MATERIL MAUPUN IMMATERIL BAGI KLIEN KAMI.
3. BAHWA ATAS TUDUHAN YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB DAN TIDAK
BERDASAR HUKUM TERSEBUT, KLIEN KAMI SAAT INI AKAN MELAKUKAN UPAYA HUKUM
TERHADAP SAUDARI PRITA MULYASARI BAIK SECARA HUKUM PIDANA MAUPUN SECARA HUKUM
PERDATA.
Demikian PENGUMUMAN & BANTAHAN ini disampaikan kepada
khalayak ramai untuk tidak terkecoh dan tidak terpengaruh dengan berita yang
tidak berdasar fakta/tidak benar dan berisi kebohongan tersebut.
Jakarta, 8 September 2008.
Kuasa Hukum
OMNI INTERNATIONAL HOSPITAL ALAM SUTERA,
Dr. HENGKY GOSAL, SpPD, dan Dr. GRACE HILZA YARLEN. N
RISMA SITUMORANG, HERIBERTUS & PARTNERS.
Ttd. Ttd.
Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H. Heribertus S. Hartojo,
S.H., M.H.
Advokat & Konsultan HKI. Advokat.
Ttd. Ttd.
Moh. Bastian, S.H. Christine Souisa, S.H.
Advokat. Advokat.
Info terakhir, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi
gugatan perdata Prita Mulyasari melawan Rumah Sakit Omni Internasional. Dengan
keluarnya vonis tersebut Prita dibebaskan dari seluruh ganti rugi.
Majelis Hakim tingkat kasasi pada tanggal 29 September 2010
telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya Mengabulkan permohonan kasasi dan
membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banten.
Majelis Hakim tingkat Kasasi dalam putusannya adalah menolak
seluruh gugatan dari Para Penggugat. Yang menarik dari perkara Prita Tersebut
ada beberapa kaidah hukum yang bisa ditarik, yaitu diantaranya sebagai berikut
:
Bahwa mengungkap sebuah perasaan berupa keluhan tentang apa
yang telah dialami selama menjalani proses pengobatan, baik berupa pelayanan
selama di rawat inap maupun tindakan medis lainnya selama berada di rumah sakit
yang dituangkan dalam sebuah email lalu disebar luaskan melalui email ke alamat
email kawan-kawannya, tidaklah kemudian lalu dapat dipandang sebagai perbuatan
melawan hukum;
Bahwa tindakan mengirim atau menyebarkan email yang berisi
keluhan tersebut kepada kawan-kawannya, juga bukan merupakan sebuah penghinaan,
oleh karena hal tersebut bukan dimaksudkan untuk menyerang pribadi seseorang
atau instansi, melainkan hal tersebut adalah merupakan sebuah kenyataan atau
fakta tentang apa yang dialami berkenaan dengan pelayanan medis;
Bahwa email adalah merupakan sebuah media komunikasi yang
bersifat personal dan tertutup dan hanya orang-orang tertentu saja yang dapat
mengakses dan membacanya, dengan demikian bukan merupakan media yang bersifat
umum dimana setiap orang dapat membuka dan membacanya, seperti media umum
lainnya;
Bahwa mengeluh sebuah pelayanan medis dengan menggunakan
surat elektronik terbuka pada sebuah situs (customer@banksinarmas.com), lalu
mengirimkan hal tersebut kepada kawan-kawannya melalui email, masih dianggap
dan dinilai dalam batas-batas kewajaran dalam kerangka penyampaian informasi
dengan menggunakan jenis saluran yang tersedia;
Bahwa hak untuk menyampaikan informasi melalui berbagai
media, secara konstitusional telah diakui dan dijamin dalam pasal 28 F UUD 1945
yang menentukan bahwa " setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia'
Bahwa adanya putusan hakim pidana yang telah menyatakan
terdakwa dibebaskan dari tindak pencemaran nama baik, terkait dengan gugatan perdata,
putusan pidana tersebut dapat dijadikan bahan dan dipakai sebagai salah satu
dasar / alasan untuk menentukan bahwa perbuatan yang dilakukan tersebut
bukanlah sifat melawan hukum, sehingga dapat membebaskan dirinya dari adannya
tuntutan ganti rugi secara perdata atas gugatan pencemaran nama baik/perbuatan
melawan hukum.
Pasal – pasal mengenai pencemaran nama baik.
UU ITE No. 11 tahun 2008
Pasal 27
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 36
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan
perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 sampai
pasal 34 yang
mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Pasal 51
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
pasal 36
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau
denda paling
banyak Rp12.000.000.000,00(dua belas miliar rupiah).
Pasal 45
1. Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah)
Selain didalam UU ITE No. 11 tahun 2008, didalam KUHP pun
terdapat pasal – pasal yang mengatur tentang pencemaran nama baik, berikut
pasal – pasal tersebut
Pasal 310 :
1. Barang siapa
sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan sengaja meyerang
kehormatan atau nama baik sesorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang
maksudnya terang supaya diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
2. Jika hal itu
dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau
ditempel dimuka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
3. Tidak merupakan
pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi
kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Kebebasan berpendapat
Hubungan UU ITE No.11(pasal pencemaran nama baik) dengan HAM
dan tujuan negara RI.
Masalah muncul ketika banyak yang menginginkan UU ITE No. 11
tahun 2008 tersebut di revisi, dikarenakan mereka menganggap dengan adanya UU
tersebut akan membuat kebebasan menyatakan pendapat akan tersisihkan dan juga
tidak sesuai dengan tujuan negara RI, berkaitan dengan hal tersebut, kami akan
mengulas tentang keterkaitan UU ITE No. 11 tahun 2008(terutama pasal pencemaran
nama baik) dengan HAM dalam hal ini kebebasan berpendapat dan tujuan RI.
Hal pertama yang menjadi masalah yaitu apakah tujuan
dibuatnya UU ITE No. 11 tahun 2008 sejalan dengan tujuan negara RI,
Tujuan dari Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik menurut UU ITE No. 11 Tahun 2008 tercantum pada Pasal 4, yaitu:
Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat
informasi dunia;
Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk
memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan
Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi
pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Tujuan di atas sejalan dengan tujuan Negara Republik
Indonesia sebagaimana tercantum dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 diantaranya
“mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum”. Hal ini
menunjukkan bahwa dasar pembentukan UU ITE No. 11 tahun 2008 konsisten dengan
tujuan Negara Republik Indonesia.
Kemudian selanjutnya apakah semua informasi dapat
dikategorikan sebagai alat yang bisa mencerdaskan kehidupan bangsa dan
memajukan kesejahteraan umum?
Tidak semua informasi elektronik dapat meningkatkan
kecerdasan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Informasi
elektronik dibagi kedalam dua bagian yakni informasi elektronik yang
berkualitas dan informasi elektronik yang tidak berkualitas. Informasi yang
berkualitas adalah informasi yang dapat meningkatkan kecerdasan kehidupan
bangsa dan memajukan kesejahteraan umum yaitu informasi yang mendorong
pengembangan potensi bangsa di berbagai bidang kehidupan menuju bangsa yang
sejahtera dan cerdas, serta mampu bersaing dengan bangsa lain. Informasi
elektronik yang tidak berkualitas adalah informasi yang dapat merusak
pencapaian tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan
kesejahteraan umum. Informasi elektronik yang tidak berkualitas memuat
informasi yang sifatnya negatif seperti pelanggaran kesusilaan, perjudian,
menghina dan mencemarkan nama baik seseorang, pemerasan dan/atau pengancaman,
berita bohong dan menyesatkan, menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.
Apakah pasal 27 dan pasal 28 dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008
bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diamanatkan dalam UUD
1945?
Sebelumnya mari kita baca dahulu pasal 28F dalam UUD 1945
yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Dari pasal yang termuat dalam UUD 1945 diatas, kita bisa
simpulkan bahwa pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, pengancaman tidak
masuk kedalam kategori informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosial, sementara kebebasan untuk mengakses informasi elektronik yang
berkualitas mendorong pengembangan pribadi dan lingkungan sosial, Jadi bisa
kita simpulkan bahwa Pasal 27 dan Pasal 28 sudah tepat dalam UU ITE No. 11
Tahun 2008 untuk memberantas informasi elektronik yang tidak berkualitas agar
masyarakat dapat lebih mengakses informasi elektronik yang berkualitas untuk
menunjang pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya.
UUD 1945
telah mengatur Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memperoleh dan menyebarkan
informasi yang dapat mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial. Akses
informasi elektronik yang berkualitas mengarah pada pengembangan pribadi,
lingkungan sosial dan pencapaian tujuan Negara R.I. Akses informasi elektronik
yang tidak berkualitas tidak mengarah pada pengembangan pribadi, lingkungan
sosial dan pencapaian tujuan Negara R.I.
Dan UU ITE No. 11 tahun 2008 memberikan ruang yang
seluas-luasnya bagi kemerdekaan berpendapat dan kebebasan untuk mengakses
informasi elektronik yang berkualitas dan melarang untuk mengakses informasi
elektronik yang tidak berkualitas.
Beberapa pendapat mengatakan bahwa kebebasan untuk mengakses
informasi sudah dikebiri oleh UU ITE No. 11 tahun 2008 dan melanggar HAM.
UU ITE No. 11 Tahun 2008 justru memberikan kebebasan bagi
siapa saja untuk mengakses informasi elektronik tetapi untuk kategori informasi
elektronik yang berkualitas dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik
Indonesia. Kami tidak sependapat dengan kebebasan tanpa kontrol karena kita
hidup dalam suatu negara yang memiliki tujuan. Kebebasan tanpa kontrol
menunjukkan suatu pemikiran yang tidak mengarah pada pencapaian tujuan.
Seseorang yang hidup dengan tujuan, dicirikan oleh kemampuan untuk memilah dan
memilih informasi yang sepatutnya diakses dalam rangka pencapaian tujuan itu.
UU ITE No. 11 Tahun 2008 sudah menampakkan perilaku itu, melindungi informasi
elektronik yang berkualitas dan melarang informasi elektronik yang tidak
berkualitas. Demikian pula, HAM dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan kebebasan penyebaran
dan pengaksesan informasi memiliki kontrol berupa tujuan untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosial.
UU ITE
dengan kebebasan dewan Pers
Banyak protes dari kalangan Pers tentang keberadaan UU ITE
Nomor 11 tahun 2008 terutama menyangkut pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2.
Pasal tersebut dipandang berpotensi mengancam kemerdekaan Pers, berita pers
dapat disalurkan melalui informasi elektronik (di dunia maya), terkait dengan
kasus korupsi, sengketa, politik yang dapat dinilai sebagai penyebaran
pencemaran nama baik, penghinaan, menimbulkan permusuhan atau kebencian dalam
masyarakat.
Berikut kutipan pasal-pasal tersebut.
Pasal 27 ayat 3
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan / atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan /
atau pencemaran nama baik.
Pasal 28 ayat 2
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antargolongan(SARA).
Pada bagian ini UU ITE No. 11 Tahun 2008 terutama Pasal 27
dan Pasal 28. Kiranya melalui tulisan ini akan lebih memperjelas apa yang
dikuatirkan oleh kalangan Pers dalam penyampaian berita dalam bentuk informasi
elektronik.
Dunia maya merupakan wadah komunikasi bagi siapa saja,
termasuk bagi Pers untuk menyebarkan informasi. Pers merupakan kalangan yang
berkepentingan untuk menyebarkan berita lewat internet karena sarana ini
merupakan cara yang cepat untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat dalam
jangkauan yang lebih luas dan lebih murah.Persoalannya: Apakah UU ITE No. 11
tahun 2008 pada Pasal 27 dan Pasal 28 berpotensi membatasi kebebasan Pers dalam
memberitakan suatu peristiwa dalam bentuk informasi elektronik? Dalam Pasal 27
dan Pasal 28 UU ITE No. 11 Tahun 2008 terdapat pernyataan ‘tanpa hak’.Pers
memiliki hak untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik berupa Berita. Hak dari Pers sudah jelas
dinyatakan dan dilindungi dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Selain menentukan Hak, UU No. 40 tahun 1999 juga menjelaskan
Kewajiban Pers. Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan
menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan
menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga
tak bersalah. Pers berkewajiban pula untuk melayani hak jawab sebagai bentuk
koreksi dan kontrol dari masyarakat. Wartawan harus menaati kode etik
Jurnalistik.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Di dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua
sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini
diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini.
Namun karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling
berlawanan, satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan
mata pisau lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak
yang memilih untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi dan
komunikasi.
Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan
menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar
dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata
rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk
dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau
memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.
Bahwa mengungkap sebuah perasaan berupa keluhan tentang apa
yang telah dialami selama menjalani proses pengobatan, baik berupa pelayanan
selama di rawat inap maupun tindakan medis lainnya selama berada di rumah sakit
yang dituangkan dalam sebuah email lalu disebar luaskan melalui email ke alamat
email kawan-kawannya, tidaklah kemudian lalu dapat dipandang sebagai perbuatan
melawan hukum;
3.2. Saran
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita
hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat
yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia
maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di
wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.
Pencemaran nama baik (Defamation) adalah tindakan
mencermarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melaui
lisan ataupun tulisan.
Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal
dari tim kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan
makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan
bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada
makalah ini.
Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari
keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka
dari itu kami mengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanya
penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang. Atas segala
perhatiannya kami haturkan terimakasih.
Diposkan oleh Lena
Agustin di 23.30
0 komentar:
Posting Komentar