Kamis, 09 April 2015





BUKU AJAR
ETIKA PROFESI











oleh :









    Program Studi Informatika
Fakultas Teknik
Universitas Ibn Khaldun






BAB I
PERKEMBANGAN ETIKA PROFESI





1.  PENTINGNYA ETIKA PROFESI

Apakah etika, dan apakah etika profesi itu ? Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau
baik.

Menurut Martin  (1993), etika didefinisikan sebagai  “the discpline which can act as the performance  index  or  reference  for  our  control  system”.  Dengan  demikian,  etika  akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di
dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang
secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsipprinsip moral yang ada dan pada saat
yang  dibutuhkan  akan  bisa  difungsikan  sebagai  alat  untuk  menghakimi  segala  macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”,
karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Selanjutnya,  karena  kelompok  profesional  merupakan  kelompok  yang  berkeahlian  dan
berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan 
berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri. Kehadiran  organisasi  profesi  dengan  perangkat “built-in  mechanism”  berupa  kode  etik
profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi
masyarakat   dari   segala   bentuk   penyimpangan   maupun   penyalah-gunaan   kehlian (Wignjosoebroto, 1999).





Oleh  karena  itu  dapatlah  disimpulkan  bahwa  sebuah  profesi  hanya  dapat  memperoleh
kepercayaan  dari  masyarakat,  bilamana  dalam  diri  para  elit  profesional  tersebut  ada
kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa
keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang
semual dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan
nilai-nilai idealisme  dan ujung-ujungnya  akan berakhir dengan tidak-adanya  lagi respek
maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.

B. PENGERTIAN ETIKA
Dalam  pergaulan  hidup  bermasyarakat,  bernegara  hingga  pergaulan  hidup  tingkat internasional  di  perlukan  suatu  system  yang  mengatur  bagaimana  seharusnya  manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.
Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :

·   Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku
      
menurut ukuran dan nilai yang baik.




·   Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat  : etika adalah teori tentang tingkah laku
      
perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh
      
akal.
·   Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai
      
dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.

Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari.
Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam
menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang 
tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini
dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat
dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
1.  ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional
      
sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai
      
sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil
      keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2.  ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola
      
prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang
      
bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan
      kerangka tindakan yang akan diputuskan.



Etika secara umum dapat dibagi menjadi :

a.  ETIKA  UMUM,  berbicara  mengenai  kondisi-kondisi  dasar  bagaimana  manusia
      
bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan
      prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta




tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.

b.  ETIKA  KHUSUS,  merupakan  penerapan  prinsip-prinsip  moral  dasar  dalam  bidang
      kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud  : Bagaimana saya mengambil
      keputusan  dan  bertindak  dalam  bidang  kehidupan  dan  kegiatan  khusus  yang  saya
     lakukan,  yang  didasari  oleh  cara,  teori  dan  prinsip-prinsip  moral  dasar.  Namun,
      penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang
      lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi
      yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu
      
keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.


ETIKA KHUSUS dibagi lagi menjadi dua bagian :
a.  Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b.  Etika  sosial,  yaitu  berbicara  mengenai  kewajiban,  sikap  dan  pola  perilaku  manusia
      sebagai anggota umat manusia.

Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan.
Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun
secara  kelembagaan (keluarga,  masyarakat,  negara),  sikap  kritis  terhadpa  pandangan-
pandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.

Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah sebagai berikut :
1. Sikap terhadap sesama
2. Etika keluarga
3. Etika profesi






4. Etika politik
5. Etika lingkungan
6. Etika idiologi


SISTEM PENILAIAN ETIKA :
·   Titik berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat,
      
susila atau tidak susila.
·   Perbuatan atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah
      daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila
      telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti.    Jadi suatu budi pekerti,
      pangkal penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa angan-angan, cita-cita,
      
niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan nyata.
·   Burhanuddin Salam, Drs. menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3 (tiga)
      
tingkat :
a.  Tingkat pertama, semasih belum lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana
      dalam hati, niat.
b.  Tingkat kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.
c.  Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk.

Dari sistematika di atas, kita bisa melihat bahwa ETIKA PROFESI merupakan bidang etika khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial. Kata hati atau niat biasa juga disebut karsa atau kehendak, kemauan, wil. Dan isi dari karsa inilah yang akan direalisasikan oleh perbuatan. Dalam hal merealisasikan ini ada (4 empat) variabel yang terjadi :

a. Tujuan baik, tetapi cara untuk mencapainya yang tidak baik.
b. Tujuannya yang tidak baik, cara mencapainya ; kelihatannya baik.
c. Tujuannya tidak baik, dan cara mencapainya juga tidak baik.
d. Tujuannya baik, dan cara mencapainya juga terlihat baik.






C. PENGERTIAN PROFESI

Profesi
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya. Sejalan dengan itu, menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi. Berikut pengertian profesi dan profesional menurut DE GEORGE :

PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan
hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang 
profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Yang  harus  kita  ingat  dan  fahami  betul  bahwa           “PEKERJAAN   /  PROFESI”  dan
“PROFESIONAL” terdapat beberapa perbedaan :

PROFESI :
- Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
- Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu). - Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
- Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.






PROFESIONAL :
- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu. - Hidup dari situ.
- Bangga akan pekerjaannya.

CIRI-CIRI PROFESI
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1.  Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat
      
pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.  Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku
      
profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.  Mengabdi  pada  kepentingan  masyarakat,  artinya  setiap  pelaksana  profesi  harus
      
meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4.  Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan
      dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan,
      
keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi
      harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5.  Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

Dengan  melihat  ciri-ciri  umum  profesi  di  atas,  kita  dapat  menyimpulkan  bahwa  kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata-
rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan  mengenai  pola  perilaku  yang  baik  dalam  rangka  kepentingan  masyarakat.
Seandainya  semua  bidang  kehidupan  dan  bidang  kegiatan  menerapkan  suatu  standar
profesional  yang  tinggi,  bisa  diharapkan  akan  tercipta  suatu  kualitas  masyarakat  yang
semakin baik.

PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI :
1.  Tanggung jawab
-     Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
-     Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada
umumnya.




2.  Keadilan.  Prinsip  ini  menuntut  kita  untuk  memberikan  kepada  siapa  saja apa  yang
      menjadi haknya.
3.  Otonomi.  Prinsip  ini  menuntut  agar  setiap  kaum  profesional  memiliki  dan  di  beri
      kebebasan dalam menjalankan profesinya.
SYARAT-SYARAT SUATU PROFESI :
- Melibatkan kegiatan intelektual.
- Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
- Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan. - Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
- Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
- Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.

PERANAN ETIKA DALAM PROFESI :
·   Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja,
      tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling    kecil yaitu
      
keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok
      
diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
 
·   Salah satu golongan masyarakat  yang  mempunyai  nilai-nilai  yang  menjadi  landasan
      dalam pergaulan  baik dengan kelompok  atau masyarakat  umumnya  maupun  dengan
      
sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat
      
perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode
      etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
·   Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para
      
anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati
      
bersama  (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan  etik  pada
      
masyarakat  profesi  tersebut.  Sebagai  contohnya  adalah  pada  profesi  hukum  dikenal
      adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super
      
spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.






D. KODE ETIK PROFESI

Kode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang
disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan
atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang
sistematis.
Kode etik  ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. 



MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)

Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuanketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah  ; SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.
Hipokrates adalah doktren Yunani kuno yang digelari : BAPAK ILMU KEDOKTERAN.
Beliau  hidup  dalam  abad  ke-5  SM.  Menurut  ahli-ahli  sejarah  belum  tentu  sumpah  ini merupakan buah pena Hipokrates sendiri, tetapi setidaknya berasal dari kalangan murid-
muridnya dan meneruskan semangat profesional yang diwariskan oleh dokter Yunani ini.
Walaupun mempunyai riwayat eksistensi yang sudah-sudah panjang, namun belum pernah
dalam sejarah kode etik menjadi fenomena yang begitu banyak dipraktekkan dan tersebar
begitu luas seperti sekarang ini. Jika sungguh benar zaman kita di warnai suasana etis yang khusus, salah satu buktinya adalah peranan dan dampak kode-kode etik ini.

Profesi adalah suatu MORAL COMMUNITY (MASYARAKAT MORAL) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi segi negative dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral
bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat.





Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan
pemikiran  etis  atas  suatu  wilayah  tertentu,  yaitu  profesi.  Tetapi  setelah  kode  etik  ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya
selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah
satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak
akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan
profesi itu sendiri.

Instansi  dari  luar  bisa  menganjurkan  membuat  kode  etik  dan  barang  kali  dapat  juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari
profesi.

Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan citacita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi  terus  menerus.  Pada  umumnya  kode  etik  akan  mengandung  sanksi-sanksi  yang dikenakan pada pelanggar kode etik.

SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK :
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi

Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan
atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya
perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional,
seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu
merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu




berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek seharihari
control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota-
anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang
melakukan  pelanggaran.  Tetapi  dengan  perilaku  semacam  itu  solidaritas  antar  kolega
ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak
tercapai,  karena  tujuan  yang  sebenarnya  adalah  menempatkan  etika  profesi  di  atas
pertimbangan-pertimbangan  lain.  Lebih  lanjut  masing-masing  pelaksana  profesi  harus
memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.

Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan
dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. 
Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih  sempurna  walaupun  sebenarnya  norma-norma  tersebut  sudah  tersirat  dalam  etika
profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis
secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar
dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional

TUJUAN KODE ETIK PROFESI :

1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.


Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1.  Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
      digariskan.
2.  Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.




3.  Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
      keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.
Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia  (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.
Suatu gejala agak baru adalah bahwa sekarang ini perusahaan-perusahan swasta cenderung
membuat kode etik sendiri. Rasanya dengan itu mereka ingin memamerkan mutu etisnya dan
sekaligus meningkatkan kredibilitasnya dan karena itu pada prinsipnya patut dinilai positif.


0 komentar:

Posting Komentar